TUGAS MANDIRI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NIM : 310118012609
NAMA : AL ZAINI AZHARIE
KELAS : 12
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran yang diwajibkan dari tingkat
Sekolah Dasar, menengah, hingga Perguruan Tinggi. Hal ini dimaksudkan agar
dapat memupuk karakter siswa untuk memiliki rasa nasionalisme, juga membentuk
karakter sosial dan karakter bangsa sejak dini. Karakter Bangsa adalah
perilaku yang diharapkan yang dimiliki oleh warga Negara sebagai cerminan dari
Pancasila dan UUD 1945. Seperti
ketentuan yang telah diatur dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidikan program
sarjana diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang mampu menciptakan
lapangan kerja. Menurut
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang
dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Pendidikan Kewarganegaraan adalah program
pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh positif dari
pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik
menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945. Pendidikan
Kewarganegaraan juga merupakan pondasi atau modal utama bagi seluruh bangsa Indonesia untuk dapat
mempelajari, memahami, dan mencintai setiap aspek dari Indonesia sendiri.
2. Tujuan
1. Mengetahui bagaimana Pendidikan Kewarganegaraan
di Negara lain
2.
Mengetahui bagaimana sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di
Indonesia
3. Memahami Bangsa Indonesia dan
Negara umumnya perlu pendidikan
Kewarganegaraan
B.
PERMASALAHAN
1.
Pendidikan di Negara lain
Pendidikan
kewarganegaraan di Jepang yang dikenal dalam terminologi social studies, living
experience and moral education (Kerr, 1999), berorientasi pada pengalaman,
pengetahuan, dan kemampuan warga negara berkaitan dengan upaya untuk membangun
bangsa Jepang.
Jepang yang
sudah di bom pun bisa lebih maju dari Indonesia itu dikarenakan pola pikir manusianya.
Ada beberapa hal yang membedakan pola pikir orang di Jepang dan Indonesia
diantaranya :
-
Etos
kerja keras dan disiplin
Aku akan menyinggung yang ke dua aja yaitu Seorang
guru di Jepang di Tanya “Apa arti kami yang pelajar bagimu ?”. guru itu pun
menjawab “pelajar-pelajar ini adalah masa depan Jepang”. Maka dari itu
mengenyam pendidikan yang layak adalah hal yang mutlak bagi orang disana. Di
Indonesia sendiri pun sudah berusaha membenahinya meski hingga sekarang belum
merata dengan buktinya masih ada anak-anak harusnya sekolah tapi dia tidak
sekolah.
Dalam tulisan
ini, kajian ini akan menjelaskan kepada kalian tentang sekilas landasan
pengembangan pendidikan kewarganegaraan di Jepang.
Landasan
Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Jepang tidak dapat dilepaskan dari
konsep warganegara (komin, citizen) dan kewarganegaraan (citizenship). Oleh
karena itu, penting diketahui bagaimana konsep-konsep tersebut dikonstruksi.
Untuk menjelaskan hubungan antara citizen dan citizenship di Jepang, Otsu
(1998:53) mengemukakan sebagai berikut: “Related to the definition of
‘citizen’, ‘citizenship’ has a much wider meaning and can be used differently
in different contexts”. Berdasarkan kutipan tersebut diketahui bahwa definisi
antara citizen dan citizenship dapat memiliki arti yang luas dan dapat
digunakan dalam cara dan dalam konteks yang berbeda.
2. Sejarah Pendidikan
Kewarganegaraan Di Indonesia
Sejarah
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat
pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics. Penerapan Civics sebagai pelajaran di
sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi
pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968.
Mata pelajaran
pendidikan kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia
pada tahun 1968. Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang awalnya Januari –
Desember dan diubah menjadi Juli – Juni pada tahun 1975, nama pendidikan
kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Nama mata pelajaran PMP diubah lagi
pada tahun 1994 menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada
masa Reformasi PPKn diubah menjadi PKn dengan menghilangkan kata Pancasila yang
dianggap sebagai produk Orde Baru. Dapat dipahami jika perubahan nama tersebut
terkait dengan perubahan kondisi politis .Untuk perguruan tinggi, jurusan
pendidikan kewarganegaraan pada awalnya menggunakan nama jurusan Civic Hukum
kemudian pada orde baru berubah menjadi Program Studi PMP-KN dan saat ini
banyak yang menggunakan Program Studi PPKn (PKn).
3. Bangsa Indonesia Dan Negara Umumnya Perlu Pendididkan
Kewarganegaraan
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para
calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu
pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu tujuan
mempelajari pendidikan kewarganegaraan lainnya yaitu untuk meningkatkan
kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, profesional, bertanggung jawab
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Peran kewarganegaraan pun cukup
penting untuk keberlangsungan bangsa dengan menambah wawasan dan pengetahuan
kewarganegaraan.
C.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Tujuan
diadakannya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak lain karena ingin
menciptakan generasi yang berkarakter dan memiliki rasa nasionalisme yang
tinggi kita yang mahasiswa ini harus bisa mewujud kan TUJUAN NASIONAL itu. Hal
ini jelas seperti yang disebutkan dalam landasan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kita tentu tidak ingin masalah-masalah di Indonesia yang berhubungan dengan
Pendidikan Kewarganegaraan ini kembali terjadi di masa depan. Pastinya kita
berharap Indonesia menjadi lebih baik nantinya. Tidak ada lagi masalah sosial
seperti kemiskinan dan kualitas pendidikan yang rendah, banyaknya kasus sara,
korupsi yang merajalela, dan daerah-daerah yang semakin tertinggal dan
diabaikan oleh pemerintah pusat. Jadi, butuh partisipasi dari masyarakat
khususnya mahasiswa sebagai bagian dari pendidikan tinggi negeri ini untuk
dapat mengamalkan pembelajaran yang dipelajari dari Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Saran
Pemerintah sebaiknya menjalankan program terpadu
untuk lebih mengefisienkan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraaan ini.
Pendidikan Kewarganegaraan dinilai masih kurang, dengan pembelajaran yang hanya
diadakan satu kali dalam seminggu. Sebaiknya pembelajaran ebih diefektifkan
lagi. Masyarakat juga harus lebih berpartisipasi dalam pelaksanaan Pendidikan
Kewarganegaraan, harus dapat memahami dan mempraktekan dalam kehidupan
sehari-hari bukan hanya menjadi sebatas teori didalam kelas saja dan Pendidikan Kewarganegaraan harus selalu menyesuaikan / sejalan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita sebagai
masyarakat juga harus mendukung setiap upaya dari pemerintah dalam mengatasi
setiap permasalahan di negeri ini. Sehingga dapat tercipta Indonesia yang lebih
baik kedepannya.
Daftar Pustaka :
https://www.academia.edu/30155613/Makalah_hakikat_dan_pentingnya_kewarganegaraan_.docx?auto=download